Peer Reviews

STANDAR ETIKA BAGI REVIEWER:
1. Kontribusi terhadap Keputusan Editor. Blind peer reviewoleh reviewer membantu editor dalam mengambil keputusan serta dapat membantu penulis dalam memperbaiki tulisannya melalui komunikasi editorial antara reviewer dengan penulis. Peer review merupakan suatu komponen penting dalam komunikasi keilmuan formal (formal scholarly communication) dan pendekatan ilmiah.
2. Ketepatan Waktu. Apabila reviewer yang ditugaskan merasa tidak memiliki kualifikasi untuk melakukan review atas suatu naskah atau mengetahui bahwa tidak mungkin untuk melakukan review dengan tepat waktu, reviewer yang ditugaskan harus segera memberitahukannya pada editor.
3. Setiap naskah yang telah diterima untuk direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tesebut tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika telah diotorisasi oleh editor.
4. Review harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi atas penulis adalah tidak tepat. Reviewer harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai dengan argumen yang mendukung.
5. Kelengkapan dan Keaslian Referensi. Reviewer harus mengidentifikasi karya publikasi yang belum dikutip oleh penulis. Suatu pernyataan tentang observasi atau argumen yang telah dipublikasikan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer harus memberitahukan kepada editor atas kesamaan yang substansial atau overlapantara naskah yang sedang di-review dengan tulisan lainnya yang telah dipublikasikan, sesuai dengan pengetahuan reviewer.
6. Konflik Kepentingan. Materi artikel yang belum dipublikasikan tidak boleh digunakan dalam riset pribadi reviewer tanpa mencantumkan izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer reviewharus dijaga kerahasiaanya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer harus menolak mereview naskah jika reviewer memiliki benturan kepentingan, yang disebabkan karena adanya hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan karya tersebut.